Hukum Dan Kriminal

3 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berhasil di Bekuk Tim Resmob Polres Soppeng

2494
×

3 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berhasil di Bekuk Tim Resmob Polres Soppeng

Sebarkan artikel ini

SOPPENG SULSEL – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng lakukan penangkapan terduga pelaku pencurian motor di Jalan Pemuda Kel.Lemba Kec.Lalabata Kab.Soppeng. Rabu (05/06/2024)

Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi di sejumlah Polsek dan Polres Soppeng.

Adapun identitas Korban Nurmayati  (37) alamay Kawarang Desa Patampanua Kec.Marioriawa Kab.Soppeng,  Agus Ridwan , (29) alamat Tobarakka Pitumpanua Kab.Wajo,  Jumahsrwan (26) alamay Seppang Desa Pessai Kec.Donri-Donri Kab.Soppeng, Andi Sri Wahyuni (36) alamat Jl.Batu Massila Kel.Lapajung Kec.Lalabata Kab.Soppeng.
Selanjutnya, Sejumlah Pelaku yang berhasil dimanakan Anton Hermawan  (34) beralamat di  Dusun Derikamba , Desa Tamansari ,Kec.Karangmoncol Kab.Purbalingga, Ilyas (38) tahun beralamat   di Tambe Desa Tambe Kec.Bolo Kab.Bima, Bakri (49) beralamat di Desa Allu Kec.Allu Kab.Polewalimandar.

Kemudian, Adapun Kronologi penangkapannya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh keterangan bahwa orang yg melakukan pencurian motor n max di Cikke e dengan ciri-ciri 1 orang laki laki berambut gonrong badan agak berisi,dan 1 orang laki laki berbadan kecil usia di perkirakan 35-40 tahun keduanya tidak bisa berbahasa bugis dan menggunakan bahasa daerah luar sulawesi.

“Kemudian di lakukan penyelidikan terkait orang tersebut dan kemudian pada tanggal 4 juni 2023 pada saat anggota sedang melakukan mobile di wilayah hukum Polres soppeng ditemukan pengendara dengan ciri ciri yang dimaksud kemudian pengendara tersebut di berhentikan kemudian di lakukan pemeriksaan dan ditemukan kunci motor vario yg hilang di lapajung kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat diwilayah hukum polres soppeng” Ujar Kasat.

Lanjut dikatakan kasat, Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor dan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukum polres soppeng telah dibawa ke Kab.Pinrang dan Kab.Polewalimandar .

“Dengan hal tersebut anggota melakukan pengembangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan pada saat melakukan penyitaan anggota juga menemukan beberapa Unit motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa kabupaten lainnya diantaranya , Kab.Bone sebanyak 3 (Tiga) TKP , Kab.Sidrap sebanyak 3 (TKP) dan Kab.Polewalimandar sebanyak 9 (sembilan) TKP yang dimana semua barang bukti hasil kejahatan tersebut dibawa ke kab.Polewalimandar dan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan.

Atas perbuatannya pelaku diamankan ke dimapolres Soppeng untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *