Hukum Dan Kriminal

Temukan Kendaraan Tidak Layak Pakai Parkir Dibadan Jalan, Petugas Sat Lantas Polres Parepare Minta Pemiliknya Pindahkan

3239
×

Temukan Kendaraan Tidak Layak Pakai Parkir Dibadan Jalan, Petugas Sat Lantas Polres Parepare Minta Pemiliknya Pindahkan

Sebarkan artikel ini

Parepare — Temukan kendaraan tidak layak pakai terparkir dibadan Jalan di area Jl. Pelita Tenggara Kota Parepare, Petugas Sat Lantas Polres Parepare, Ipda Sumiati, Kanit Kamsel, berikan pemahaman kepada pemilik kendaraan tersebut tentang dampak bahaya yang dapat di timbulkan oleh kendaraan itu bagi pengguna jalan lainnya, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas. Kamis (17/10/2024) pagi, sekitar pukul 10.00 wita.

Kepada pemilik kendaraan, Ipda Sumiati menyampaikan tentang larangan parkir kendaraan tidak layak jalan di badan jalan. Himbauan ini didasarkan pada potensi bahaya yang dapat ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas.

Petugas juga menegaskan bahwa parkir kendaraan yang tidak layak pakai di badan jalan dapat memicu berbagai kecelakaan, dan karenanya harus segera dihindari. Sebagai bentuk tindakan lanjutan, Ipda Sumiati dengan kewenangan yang dimiliki, meminta pemilik kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang lebih aman, seperti lahan kosong yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Parepare untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, menyebutkan larangan parkir bagi kendaraan tidak layak pakai di badan jalan.

” Ketentuan hukum mengenai larangan parkir di badan jalan bagi kendaraan yang tidak layak pakai diatur dalam beberapa peraturan lalu lintas dan undang-undang, antara lain : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 276 dan 277 “. Sebut Adnan Leppang.

Pasal 276 dan 277, Mengatur bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan yang tidak laik jalan tidak boleh beroperasi, termasuk tidak boleh diparkir di badan jalan.

Selain itu, AKP. Adnan juga menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang Mengatur tentang larangan parkir kendaraan di badan jalan yang mengganggu lalu lintas, khususnya untuk kendaraan yang tidak memenuhi kriteria laik jalan.

” Langkah peneguran bagi pemilik kendaraan tersebut sesuai dengan amanah Operasi Zebra Pallawa 2024, yaitu mengedepankan unsur edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan yang menjadi prioritas bagi setiap orang “. Pungkas Adnan, Kasat Lantas, memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *