Hukum Dan Kriminal

Satres Narkoba Polres Bone Berhasil Amankan 4 Bandar dan 2 Pengguna Sabu

481
×

Satres Narkoba Polres Bone Berhasil Amankan 4 Bandar dan 2 Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Satres Narkoba Polres Bone Bongkar Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 23 Saset Sabu Diamankan

BONE – Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan narkotika di Desa Passippo, Kecamatan Palakka dan di Jl. Jend Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone Pada Jumat (18/10/2024).

Pada penangkapan ini, Personel Satres Narkoba Polres mengamankan HR (22) alamat Desa Passippo, Kecamatan Palakka, HC (33) alamat Jl. Yos Sudarso, HE (41) alamat Jl. Jend Ahmad Yani, WH (33) alamat Jl. Yos Sudarso.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH. MH mengatakan bahwa, Pertama Personel melakukan penangkapan terhadap HE (41) alamat Jl. Jend Ahmad Yani dan WH (33) alamat Jl. Yos Sudarso yang ditemukan sedang memiliki menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang disimpan didalam 1 (satu) buah korek api.

“Kedua pelaku mengakui kalau dirinya baru saja mengkomsumsi sabu bersama dan itulah sisanya yang ditemukan sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil. HE mengaku memperoleh sabu sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp 19. 500.000 dari HR yang telah terbayarkan sebanyak Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus)”, Ucap Kasat.

Atas penunjukan HE, Personel melakukan penangkapan tehadap HR yang sedang menyimpan 3 sachet berisi Kristal bening yang tersimpan didalam pembungkus rokok dan 16 sachet berisi Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil.

“Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dari Sidrap sebanyak 1 Bal yang kemudian pada saat itu bersama sama dengan pelaku HC mensasetkan sabu tersebut menjadi beberapa sachet, sehingga pelaku memperoleh sabu sebanyak 12 (dua belas) gram yang telah pelaku bayarkan sejumlah Rp. 14.000.000”, Ujarnya.

Atas pengakuan HR, Personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan HC dipinggir jalan dan dari pengakuannya mengatakan jika pada saat dirinya menschet/membetrix sabu tersebut, dirinya mengambil 16 gram yang mana uang pembelian sabunya baru terbayarkan Rp. 9.100.000 dari harga sabu sebanyak Rp. 20. 800.000.

“Personel juga melakukan penangkapan terhadap A alias R (23) dan S Alias I (28) yang beralamat di Desa Mico, Kecamatan Palakka. Pengakuan kedua pelaku kalau sebelumnya telah mengkonsumsi sabu yang dibeli oleh pelaku A alias R dari tangan pelaku HR seharga Rp. 150.000. Personel hanya menemukan bong tanpa barang bukti sabu”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *