Makassar – Kasat Narkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiono atau yang akrab disapa Kasat Narkoba Sapurata Kota Desa (SARKODES) berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6,4 Kg dan pil Extacy berjumlah 4200 butir dari lima tersangka.” (19/02/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media usai kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, Didi Sutikno mengatakan bahwa pengungkapan sabu dengan berat bruto 4,6 Kg adalah hasil pengembangan dari empat tersangka lainnya yang terlebih dahulu diamankan pada kasus pengungkapan pil extacy dengan jumlah keseluruhan 4200 butir merek love berwarna coklat di Kabupaten Sidrap.”
Berkat kerja keras Sat narkoba polres sidrap itu dibawah kepimpinan Kapolres Sidrap AKBP DR. Fantry Taherong.
Anugrah Yusuf ketua Bidang Penanggulangan Bencana dan Narkotika BADKO HMI sulsel menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada polres sidrap atas capaiannya mengungkap peredaran Barang Terlarang ini.
“Kami berharap Polres sidrap dan ke depan bisa lebih gencar lagi melakukan pengungkapan hal seperti ini” Ujarnya
Selain itu ditempat terpisah amsir menambahkan bahwa Badko HMI Sulsel tentunya siap bersinergi dan bekerja sama dengan Polres Sidrap dalam upaya pencegahan dan peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari keberadaan barang haram tersebut.
“Kami mendukung penuh segala tindakan yang diambil oleh Polres Sidrap untuk memberantas narkoba, mengingat ini juga merupakan penyakit sosial yang sudah amat meresahkan dan semakin meluasnya permasalahan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya dikabupaten Sidrap” Ucap Amsir Ketua Bidang KPP Badko HMI Sulsel
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Sidrap ini juga berharap kepada polres Sidrap untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk tidak menyentuh Narkoba dan sejenisnya.
.












