PANGKEP – Polres Pangkep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa cantrang. Konferensi berlangsung di Aula Polres Pangkep pada Selasa, 18 Maret 2025, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Polairud AKP Nompo, Kanit Gakkum Ipda Muhammad Guntur, serta sejumlah jajaran Satpolairud.
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Satpolairud Polres Pangkep di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat aktivitas nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap cantrang, yang dilarang berdasarkan peraturan perikanan yang berlaku.Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 16.20 WITA, tim Unit Gakkum Satpolairud yang beranggotakan 4 personel menemukan sebuah kapal nelayan yang mencurigakan di perairan utara Pulau Sarappo Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring, sekitar 3 mil dari daratan, dengan koordinat Lat -40.843976° Long -119.279094°.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan bahwa kapal tersebut benar-benar menggunakan alat tangkap jenis cantrang, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan dilarang dalam peraturan perikanan.
Para nelayan beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Satpolairud Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 85 ayat 1 Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan laut lepas.Adapun 10(Sepuluh) pelaku yang diamankan antara lain;• HK (Juragan) – Pulau Podang Podang, Liukang Tupabbiring, Pangkep• AR – Pulau Podang Podang, Liukang Tupabbiring, Pangkep• IH – Pulau Podang Podang, Liukang Tupabbiring, Pangkep• AB – Pulau Podang Podang, Liukang Tupabbiring, Pangkep• JS – Pulau Podang Podang, Liukang Tupabbiring, Pangkep• WS – Pulau Podang Podang, Liukang Tupabbiring, Pangkep• AT – Bonto Rannu, Bungoro, Pangkep• DM – Dusun Campa Gaya, Bontoa, Maros• IK – Desa Bori Belayya, Turikale, Maros• RT – Desa Bonto Bahari, Bontoa, MarosSedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa:• 1 unit kapal• 1 unit mesin Yanmar• 1 set alat tangkap cantrang dengan pemberat• 1 lembar surat PAS besar• 1 lembar buku kapal• 1 lembar surat keterangan kecakapan• 1 lembar sertifikat kecakapan nelayan• Beberapa gabus berisi ikan hasil tangkapan, seperti Ciko-Ciko, ikan merah, ikan bete-bete, dan ikan cilala












