Uncategorized

Fraksi Sulsel Menilai Dprd Dan Pemda Gowa Tutup Mata Terkait Adanya Pelaku Usaha Yang Beroperasi Tanpa Kantongi Izin

228
×

Fraksi Sulsel Menilai Dprd Dan Pemda Gowa Tutup Mata Terkait Adanya Pelaku Usaha Yang Beroperasi Tanpa Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Gowa, 9 Mei 2025 — Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Selatan menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap dua pelaku usaha kuliner yang saat ini beroperasi di Kabupaten Gowa, yakni Mie Gacoan dan Richeese Factory, karena diduga tidak memiliki izin operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil investigasi FRAKSI, diketahui bahwa kedua usaha tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Padahal, kedua gerai tersebut telah aktif beroperasi sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Jenderal Lapangan FRAKSI, Muh Fajar Nur, menyatakan bahwa ketidaksesuaian tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pernyataan ini turut dikuatkan oleh Ketua Pansus LPJK 2024, Abdul Razak, SE DG. Lewa, yang menyatakan bahwa usaha dimaksud tidak memiliki dokumen perizinan sesuai PERDA.
Lebih lanjut, FRAKSI menilai bahwa pihak pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik dengan mengabaikan dua kali pemanggilan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa.

FRAKSI juga mencurigai adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa gratifikasi kepada dinas terkait yang membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung.

Atas dasar itu, FRAKSI mendesak: DPRD Kabupaten Gowa,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Di aksi yang di gelar hari ini, di temui oleh pihak PERRKIMTAN, ia menyatakan bahwa “Isu Tuntutan yang teman teman bawakan kami akan tindak lanjuti sesuai dengan tupoksi kerja kami”. Ucap Perwakilan dari Perkimtan.

Kemudian aksi tersebut dilanjutkan di Dinas PTSP dan diterima oleh yang menyatakan bahwa pada surat izin yang kami terima dari pelaku usaha yang teman teman suarakan saya sampaikan Mi Gacoan itu sudah masuk PBG dan SLF nya, tetapi masi ada beberapa administrasi yangi harus di perbaiki oleh pihak Mi Gacoan tetapi sampai hari ini belum di lakukan perbaikan. Dan pada reaches factory itu belum ada sama sekali. Ucap perwakilan dinas ptsp. Kemudian dilanjutkan di dprd gowa. Dalam aksi yang dilakukan tersebut tidak ada satupun dprd gowa yang menemui massa aksi.

Jika tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait, FRAKSI menyatakan akan mengambil langkah langsung berupa penutupan paksa (boikot) terhadap usaha-usaha yang dimaksud sebagai bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap pelanggaran hukum dan praktik korupsi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai elemen masyarakat sipil dalam menciptakan Indonesia yang adil, berkeadaban, dan bebas dari korupsi,” tutup Fajar Nur dalam pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *