Hukum Dan Kriminal

RACITA Laporkan Dugaan Gratifikasi Sekda Takalar ke Kejati Sulsel

81
×

RACITA Laporkan Dugaan Gratifikasi Sekda Takalar ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, 3 Juli 2025 – FRONT RAKYAT PENCINTA TAKALAR (RACITA) resmi melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Laporan ini menyoroti alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Takalar yang diduga tidak memiliki dasar hukum jelas, termasuk tidak tercantum dalam rencana perlindungan lahan pertanian (PLP2B). Lahan tersebut kini menjadi kawasan perumahan subsidi, namun diduga justru dinikmati oleh pejabat, bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Muhammad Hasbi sendiri tercatat menjabat sebagai Kadis Pertanian, Sekda, hingga sempat menjadi Pj. Bupati Takalar, sehingga diduga memiliki peran sentral dalam proses alih fungsi dan perizinan kawasan tersebut.

RACITA juga menyoroti adanya pembangunan masjid di lokasi yang sama yang menerima dana hibah APBD hingga ratusan juta juta tanpa laporan pertanggungjawaban, sebagaimana tercatat dalam LHP BPK 2023.

“Dugaan ini telah menimbulkan keresahan publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Kami meminta Kejati Sulsel segera menindaklanjuti secara hukum,” ujar Fajar S., Jenderal Advokasi RACITA.

RACITA mendesak agar Kejati Sulsel segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara tegas.

“Namanya juga dugaan, sudah banyak informasi media dan desas desus di berbagai kalangan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama sekda tersebut. Nah, masyarakat butuh kepastian hukum. Baiknya persoalan ini kita adukan ke pihak yang berwenang. Sekiranya Kejati Sulsel segera bertindak tegas, usut tuntas dugaan tersebut, biar jelas kepastian hukumnya. (tutupnya).

RACITA menegaskan pentingnya penegakan hukum demi menjaga integritas pemerintahan dan keadilan bagi masyarakat Takalar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *