MAKASSAR – Hari Ketiga Ops Patuh Pallawa 2025, Personel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar memberikan tindakan berupa peneguran terhadap sejumlah Pengendara mobil yang menggunakan plat nomor (TNKB) dan TCKB kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek) dan yang ditetapkan di Jalan Nusantara,Kota Makassar. Rabu (16/07/2025)
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Chairul Hamka Alimin Saat Memimpin Operasi Patuh Pallawa 2025 mengatakan dalam kesempatan tersebut, para pengendara tersebut diberikan teguran dan diimbau, untuk menggunakan plat nomor kendaraan atau (TNKB) yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau Dimodifikasi.
“Kendaraan bermotor dilarang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spektek atau ketentuan yang terapkan Polri. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelas Mantan Ajudan Sejumlah Kapolda Di Sulsel ini.
Sementara, Penggunaan TCKB Hanya untuk kepentingan tertentu seperti TCKB digunakan untuk memindahkan kendaraan baru dari pabrik ke dealer, antar dealer, untuk uji coba, atau penelitian.
“Masa berlakunya juga terbatas selama 30 hari dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan sehari-hari” Tuturnya
Lebih Lanjut Alumni SIP Ke 50 ini menegaskan, Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan Bermotor. “Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” ujarnya
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan pengendara akan lebih memperhatikan kelayakan kendaraan mereka, termasuk penggunaan plat nomor yang sesuai dengan aturan yang Berlaku.
“Semoga melalui Operasi Mandiri Kewilayahan ini dapat memberikan kepatuhan kepada masyarakat yang ada di kota Makassar dalam tertib berlalulintas,” Pungkasnya












