Malam tanggal 12 Oktober 2025 menjadi saksi penyelesaian masalah yang sempat mengganggu ketenangan di Kelurahan Mancani, Kota Palopo. Pada pukul 21.00 hingga 23.30 Wita, Aiptu Suhartomo, Bhabinkamtibmas setempat, memfasilitasi proses mediasi antara dua pihak keluarga yang mengalami konflik.
Problem solving tersebut berkaitan dengan pengancaman yang dialami oleh Muh. Rifan akibat tindakan Nur Ainun Fachri alias Iot pada hari sebelumnya, Sabtu 11 Oktober 2025. Peristiwa tersebut terjadi di lorong Ponglegen Uri, tepat di depan rumah Iot di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua.
Melihat kondisi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan bertemu di Mapolsek Telluwanua.
Dalam pertemuan tersebut, yang selain dihadiri oleh Muh. Rifan dan Nur Ainun Fachri, juga dihadiri oleh orang tua masing-masing serta anggota Bhabinsa.
Hasil pertemuan menunjukkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa adanya konflik lanjutan.
Kegiatan mediasi ini berlangsung tertib dan berakhir dengan aman pada pukul 23.30 Wita. Seluruh proses berjalan lancar serta menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungan tersebut.












