Hukum Dan Kriminal

Terkait Kasus Penganiayaan, Kasat Reskrim Palopo Bongkar Fakta Mengejutkan!!

97
×

Terkait Kasus Penganiayaan, Kasat Reskrim Palopo Bongkar Fakta Mengejutkan!!

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Polres Palopo kembali tuai sorotan, sekaitan dengan penanganan kasus penganiayaan. Dalam kasus tersebut, diduga terdapat oknum petugas Polres Palopo yang terlibat. Dugaan ini semakin menguat setelah menjadi bahan pemberitaan dan menyebar luas.

Dalam pemberitaan yang beredar luas, disebut jika terdapat persekongkolan antara korban penganiayaan dan dua oknom aparat Polres Palopo.

Dalam pemberitaan yang beredar luas, disebut jika terdapat persekongkolan antara korban penganiayaan dan dua oknom aparat Polres Palopo.

Oknum tersebut berinisial RN dan DU. Salah satunya mendatangi kediaman pelaku, dan menyampaikan jika laporan telah masuk di Polres Palopo.

Hanya saja setelah pihak keluarga pelaku melakukan pengecekan, laporan itu belum jelas.

Sementara itu, DU disebut menelpon keluarga korban dan meminta agar pelaku segera dibawah ke Mapolres yang diklaim pihak keluarga tanpa surat pemanggilan resmi.

Iptu Sahrir menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan laporan resmi yang diterima Sat Reskrim Polres Palopo pada 16 Oktober 2025.

Pelapor berinisial O dan terlapor lebih dari satu orang. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik).

“Penyidik telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi dan juga telah meminta hasil visum et repertum (VER) dari rumah sakit,”beber Iptu Sahrir.

Selain laporan yang diklaim tidak jelas dan persekongkolan, muncul pula dugaan adanya tindak pemerasan pada pihak keluarga pelaku.
Pihak korban disebut meminta uang damai sebanyak Rp.12 juta, kepada lima orang yang menjadi dalang dari aksi penganiayaan itu.

Nominal tersebut kemudian turun diangka Rp500 ribu kepada masing-masing pelaku penganiayaan, dengan dalih kondisi ekonomi keluarga terduga pelaku.

Kasat Reskrim menegaskan jika laporan masuk berdasarkan laporan polisi yang sah.

“Adapun permintaan ganti rugi itu merupakan inisiatif pribadi dari pihak korban atau pelapor, bukan dari penyidik,”tegas Iptu Sahrir.

Lebih jauh, Iptu Sahrir mengungkap jika terdapat oknum yang tak memiliki keterlibatan dalam kasus itu meminta laporan polisi hingga visum korban.

Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi penyidik, lantaran tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap informasi yang keluar dari proses penyidikan memiliki batasan, dan tidak bisa diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan,”kuncinya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi terkait kronologi dalam kasus penganiayaan dengan terduga pelaku sebanyak lima orang masih dilakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *