Hukum Dan Kriminal

Ketidakpatuhan Administratif dalam Pemberhentian Sepihak Penerima KIP Kuliah

335
×

Ketidakpatuhan Administratif dalam Pemberhentian Sepihak Penerima KIP Kuliah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Arly Guliling Makkasau

Makassar – Kecacatan prosedural dalam pemberhentian penerima KIP Kuliah di UIN Alauddin Makassar menjadi persoalan serius yang patut mendapatkan perhatian. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan KIP Kuliah, mekanisme pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Juknis secara tegas mengatur bahwa apabila terdapat penurunan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), maka harus dilakukan tahapan pembinaan administratif melalui Surat Peringatan (SP), dimulai dari SP1, kemudian SP2, dan barulah apabila tidak ada perbaikan dapat diterbitkan surat pemberhentian.

Namun, dalam praktik yang saya alami, prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Tidak pernah diberikan SP1 maupun SP2 sebagai bentuk peringatan dan pembinaan akademik. Pihak pengelola justru langsung menerbitkan surat pemberhentian sebagai penerima KIP Kuliah tanpa melalui tahapan yang telah diatur dalam Juknis. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip tertib administrasi dan asas kepastian hukum dalam pengelolaan bantuan pendidikan.

Perlu ditegaskan bahwa penurunan IPK yang saya alami bukanlah akibat kelalaian atau kurangnya kesungguhan dalam menjalankan kewajiban akademik. Pada semester tersebut, saya dalam kondisi sakit dan harus menjalani operasi, sehingga secara medis kondisi tersebut sangat mempengaruhi kemampuan saya dalam mengikuti perkuliahan secara optimal. Situasi ini merupakan keadaan force majeure yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan humanis dan akademik, bukan justru menjadi dasar pemberhentian sepihak.

Secara normatif, juknis memang mengatur bahwa penurunan IPK harus mendapatkan surat peringatan sebagai bentuk evaluasi bertahap. Artinya, mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki prestasi akademiknya. Dengan tidak diberikannya SP1 dan SP2, maka hak saya untuk memperoleh pembinaan dan kesempatan perbaikan telah diabaikan.

Oleh karena itu, pemberhentian tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat prosedural (maladministrasi), karena tidak memenuhi tahapan administratif yang telah ditetapkan dalam pedoman resmi. Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, seharusnya UIN Alauddin Makassar menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi internal yang berlaku.

Namun pada tanggal 17 Desember 2025, pada saat saya menghadap di ruang kemahasiswaan justru pengelola melontarkan kalimat kebohongan bahwa “Kami pengelola setiap penerima beasiswa IP nya turun maka kami mengeluarkan Surat peringatan di GB KIP kuliah angkatan 2023”,punkasnya, Pengelola UIN Alauddin Makassar, akan tetapi realitas yang terjadi justru SP 1 maupun SP 2 itu tak pernah di keluarkan sama sekali oleh pengelola bahkan bukti itu ada dan jelas, Tegasnya Arly Guliling Makkasau

Saya berharap adanya evaluasi dan peninjauan kembali terhadap keputusan pemberhentian tersebut, dengan mempertimbangkan aspek prosedural dan kondisi objektif yang saya alami saat itu, demi menjamin keadilan serta perlindungan hak mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *