Uncategorized

URC Sat Reskrim Polres Mamasa Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

58
×

URC Sat Reskrim Polres Mamasa Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Mamasa – Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Mamasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Mala’bo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, Sabtu (23/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mamasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/POLRES MAMASA/POLDA SULAWESI BARAT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Mamasa yang dipimpin Aipda Aldi Mahera segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Tim bergerak menuju wilayah hukum Polres Tanah Toraja setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 19.30 Wita, dengan dukungan personel Sat Reskrim Polres Tanah Toraja, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RN di wilayah Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, petugas membawa terduga pelaku ke Polres Mamasa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Drones Ma’dika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polres Mamasa dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Mamasa akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” ujarnya.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan yaitu mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan melakukan interogasi awal guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *