Hukum Dan Kriminal

Jumat Curhat Polsek Ujung, Warga Sikapi Pemasangan Baliho atau APK Di Pohon Dengan Cara Di Paku

139
×

Jumat Curhat Polsek Ujung, Warga Sikapi Pemasangan Baliho atau APK Di Pohon Dengan Cara Di Paku

Sebarkan artikel ini

Warga Ungkap Keresahan Di Jumat Curhat Polsek Ujung, Minta Penertiban APK Yang Di Paku Di Pohon

Parepare — Jumat Curhat Polsek Ujung Polres Parepare kali ini menyerap informasi menarik terkait sikap warga terhadap pemasangan baliho atau APK yang di pasang di pohon – pohon dengan cara di paku.

Sikap warga ini di utarakan oleh saudari Reria Audri, warga RW 009 Kel. Ujung Bulu Kec. Ujung, saat menghadiri Jumat Curhat Polsek Ujung di rumah kediaman Sari Mustafa, di Jl. Panorama, Kel. Ujung Bulu, Kec. Ujung, Kota Parepare. Jumat (26/1/2024).

Jumat Curhat Polsek Ujung bersama warga RW 009 ini di pandu oleh Kapolsek Ujung, AKP. Suardi, S.Sos, M.H, dan di ikuti oleh sekitar 20 orang warga setempat.

Kepada Kapolsek, saudari Reria Audri mengutarakan sikapnya, yang mewakili warga setempat, menyatakan keprihatinannya terhadap pemasangan baliho atau APK (Alat Peraga Kampanye) di pohon dengan cara di paku. Ia meminta kepada kepolisian untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Parepare, agar baliho atau APK yang di pasang di pohon dengan cara di paku itu ditertibkan.

Terkait permintaan ini, Kapolsek Ujung menjawabnya, ” Permintaan ini akan kami teruskan ke Bawaslu Parepare untuk di lakukan penertiban “. Ucapnya.

Perlu di ketahui, terkait larangan pemasangan baliho atau Alat Peraga Kampanye ( APK) pada pohon, tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *