Hukum Dan Kriminal

3 Hari Lagi, Sat Lantas Polres Bone Akan Gelar Ops Patuh Pallawa 2024

239
×

3 Hari Lagi, Sat Lantas Polres Bone Akan Gelar Ops Patuh Pallawa 2024

Sebarkan artikel ini

BONE – Satuan Lalu Lintas Polres Bone akan menggelar Operasi Patuh Pallawa 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024 dalam rangka untuk menciptakan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Lantas Polres Bone AKP Asep Wahyudi, S.I.K.M.Si mengatakan bahwa, Operasi Patuh yang akan di gelar secara serentak ini dilaksanakan untuk menyadarkan masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas.

“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2024 yang akan di gelar selama 14 hari ini, di harapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone”, Ujar Kasat Lantas Polres Bone. Jumat (12/7/2024).

Kasat Lantas Polres Bone juga menyampaikan bahwa, Pada Operasi Patuh Pallawa 2024, Personel tidak hanya melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas, tetapi juga melakukan edukasi dan himbauan dengan humanis sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Personel Satlantas Polres Bone tidak hanya melakukan penegakan hukum, melainkan juga memasifkan edukasi, himbauan dan teguran secara humanis dengan pengendara di jalan raya agar dapat mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcar Lantas)”, Jelasnya.

Untuk di ketahui, Ada 14 pelanggaran yang menjadi Prioritas penegakan hukum pada Operasi Patuh Pallawa 2024, Berikut 14 Jenis Pelanggaran Prioritas:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu orang
  9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
  11. Melanggar marka/bahu jalan
  12. Memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
  13. Memasang TNKB yang tidak sesuai atau palsu
  14. Penertiban Parkir Liar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *