Hukum Dan Kriminal

Kasat Reskrim Polres Pinrang Pimpin Press Rilis Kasus Pembunuhan Anak dibawah Umur di Kafe

6966
×

Kasat Reskrim Polres Pinrang Pimpin Press Rilis Kasus Pembunuhan Anak dibawah Umur di Kafe

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pinrang Pimpin Press Rilis Kasus Pembunuhan Anak dibawah Umur di Kafe

PINRANG-Sempat menjadi sorotan meninggalnya seorang pelayan cafe remang-remang dibawah umur berinisial FA (17) beberapa waktu lalu.

Dua orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Pembunuhan ini yakni Bos Cafe tempat korban bekerja bernama Muh Ali dan rekan korban Farah Novita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza P menjelaskan bahwa pelaku diganjar dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Reza mengungkapkan bahwa pelaku emosi kepada korban karena selalu menggunakan pakaian orang lain dan tidak menjaga kebersihan rumah yang ditempati.

“Pelaku, Ali emosi lantaran korban kerap menggunakan baju orang lain dan tidak menjaga kebersihan rumah. Sedangkan pelaku kedua yakni Farah ikut menganiaya karena pakaiannya yang selalu digunakan korban tanpa sepengetahuannya,”jelas Reza, Senin 22 April 2024.

Reza menambahkan, pelaku (Ali) awalnya memukul di bagian pipi kiri menggunakan tangan kemudian menendang bagian tubuh menggunakan kaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *