Hukum Dan Kriminal

Sat Lantas Polrestabes Makassar Beri Tilang Teguran kepada Pengendara Lawan Arus dan Tidak Memakai Helm di Jl. Ir. Sutami

29
×

Sat Lantas Polrestabes Makassar Beri Tilang Teguran kepada Pengendara Lawan Arus dan Tidak Memakai Helm di Jl. Ir. Sutami

Sebarkan artikel ini

Makassar — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui Patwal 7406 melaksanakan penindakan berupa tilang teguran kepada sejumlah pengendara yang kedapatan melawan arus dan tidak menggunakan helm di kawasan Jl. Ir. Sutami, tepatnya di Prontek A.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Makassar. Pelanggaran melawan arus dan tidak memakai helm merupakan tindakan yang sangat berisiko, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwi Marita Susanti, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Melawan arus dan tidak menggunakan helm adalah pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” ujar AKBP Siska Dwi Marita Susanti.

Sat Lantas Polrestabes Makassar mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta tidak melawan arus demi keselamatan bersama.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *