Games

Cegah P4GN, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Wanio

822
×

Cegah P4GN, KBO Sat Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Wanio

Sebarkan artikel ini

SIDRAP – Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Penyuluhan Hukum tentang Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Wanio, Kec. Panca Lautang,Kab. Sidrap. Selasa (05/7/2024).

Hadir dalam kegiatan penyuluhan Narkoba, Camat panca Lautang Samir .SKM.M.Kes, Kepala puskesmas panca Lautang Ibu Hj.sukmawati,Kepala desa wanio Muhammad Aziqin, Wakil ketua BPD Desa
Wanio Safar.SKM, Pendamping Desa Faita.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra menyampaikan bahwa, Dasar Hukum tentang narkoba berlandas pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengatur tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang sangat merugikan, membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur  bahwa, pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati”, Ujar KBO Narkoba Polres Sidrap.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra juga menyampaikan kepada masyarakat Sereang untuk mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini.

“Tetap mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini, karena pelaku penyalahgunaan narkoba selain dapat dijerat hukuman, juga dapat memberikan dampak negatif terhadap psikologi dan ekonomi”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *