Hukum Dan Kriminal

Belum Sebulan Menjabat, Kasat ResNarkoba Polres Sidrap Ungkap 2 Kasus, Sita Ratusan Gram Shabu

168
×

Belum Sebulan Menjabat, Kasat ResNarkoba Polres Sidrap Ungkap 2 Kasus, Sita Ratusan Gram Shabu

Sebarkan artikel ini
Belum Sebulan Menjabat, Kasat ResNarkoba Polres Sidrap Ungkap 2 Kasus, Sita Ratusan Gram Shabu
Belum Sebulan Menjabat, Kasat ResNarkoba Polres Sidrap Ungkap 2 Kasus, Sita Ratusan Gram Shabu

SIDRAP SULSEL – Dilantik beberapa hari lalu, Kasat Res Narkob Polres Sidrap memperlihatkan Taringnya dalam memberantas kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap.

Tidak tanggung-tanggung Terbukti pada tanggal 12 Desember 2023, Personil Sat Res Narkoba Polres Sidrap yang dikoordinir Kasat Res Narkoba Polres Sidrap Iptu Patria Pratama, Str.K S.I.K melakukan penggrebekan dan telah menggagalkan usaha peredaran penyalahgunaan narkotika di beberapa TKP ,dengan menyita barang bukti 9 shaset dengan berat kurang lebih 120 Gram dan mengamankan 2 Pelaku.

Adapun Pasal yang di sangkakan pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukumannya pidana seumuran hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah, dengan jumlah barang bukti tersebut diperkirakan menyelamatkan 2000 jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K..M.H mengatakan bahwa Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengalamatkan generasi penerus bangsa.

“Polri dalam hal ini Polres Sidrap akan terus melakukan upaya Preemtif dan preventif penyalahgunaan narkoba dengan terus melakukan edukasi kepada masyarakat Sehinggah masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa narkoba sangatlah berbahaya dan dapat merusak kesehatan” Jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *