Hukum Dan Kriminal

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Kapolres Parepare Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026

4
×

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Kapolres Parepare Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026

Sebarkan artikel ini

PAREPARE — Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan, Polres Parepare menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa Tahun 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Phunky Mahendra Borniawan, S.I.K., M.H., M.I.K., di halaman Mako Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Parepare H. Hermanto P., Dandim 1405/Parepare yang diwakili Pasi Intel Kapten Inf Sudarmin Dahlan, Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli, S.Sos., M.Si., M.M., perwakilan Denpom XIV/2 Parepare Kapten Cpm Hasyim Ashari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Parepare Alma Syarif, Kasatpol PP Dede Harirustaman, S.STP., M.Si., Sekretaris Dishub Yusuf Adam, S.E., serta Pejabat Utama (PJU) jajaran Polres Parepare.

Adapun susunan perangkat apel dalam kegiatan tersebut bertindak selaku Perwira Upacara Kasat Lantas AKP Rusdi Yunus, dan Komandan Upacara KBO Lantas Iptu Kadir Jaelani, Apel diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Brimob, Polres Parepare, Dishub, Satpol PP, Damkar, BPBD, hingga Tim Call Center Pemkot Parepare.

Rangkaian apel diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh Pimpinan Apel, dilanjutkan dengan penyematan pita tanda operasi secara simbolis kepada perwakilan personel dari Satlantas, Dishub, dan Denpom XIV/2 Parepare.

Dalam amanat Kapolda Sulsel yang dibacakan saat apel, disampaikan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menitikberatkan pada 8 (delapan) sasaran prioritas pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal, antara lain:

  1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus (contra flow).
  7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi (over dimension / over loading).

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan memberikan penekanan dan pedoman penting bagi seluruh personel yang terlibat dalam tugas di lapangan,

“Utamakan keselamatan diri dan selalu patuhi Standar Operasional Prosedur (SOP)., Hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Bertugas secara profesional, prosedural, dan mengedepankan sikap humanis., Kedepankan upaya preemtif dan preventif yang didukung oleh penegakan hukum sesuai ketentuan. Dan Perkuat komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi yang harmonis dengan masyarakat serta instansi terkait.” ujarnya

“Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 ini, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kota Parepare dalam berkendara dapat semakin meningkat demi terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *