Hukum Dan Kriminal

Dilarang! Kasat Lantas Polres Pinrang Tegur Sopir Mobil Pick Up Angkut Orang

3712
×

Dilarang! Kasat Lantas Polres Pinrang Tegur Sopir Mobil Pick Up Angkut Orang

Sebarkan artikel ini

PINRANG – Dalam menekan kasus kecelakaan di Jalan Raya, Sat Lantas Polres Pinrang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait keselamatan dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan sosialisasi larangan mobil bak terbuka (pick up) untuk pengangkutan orang.

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Ibrahim Terpantau melakukan melakukan sosialisasi, dan memberikan teguran, imbauan secara humanis kepada pengemudi mobil pick up yang kedapatan mengangkut orang.

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas juga mengimbau kepada pengemudi atau pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut orang, sejumlah kasus kecelakaan membuktikan bahwa mobil bak terbuka tidak aman untuk keselamatan jika digunakan sebagai transportasi angkutan penumpang,” ujarnya, Selasa (23/04/2024)

“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *