Hukum Dan Kriminal

Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Intruksikan Kejari Gowa Untuk Periksa Kasus Dugaan Korupsi Kades Kanreapia

301
×

Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Intruksikan Kejari Gowa Untuk Periksa Kasus Dugaan Korupsi Kades Kanreapia

Sebarkan artikel ini

GOWA – (FRAKSI) angkat bicara terkat pembangunan jalan tani didusun Balanglohe dan Bontona Desa Kanreapia Kec. Tombolo Pao Kab. Gowa, laporan dari devisi investigasi dan data setalah melakukan monitoring beberapa pekan lalu memperkuat dugaan kami terkait adanya indikasi praktek KKN didalamnya.

Pasalnya, Dana Desa yang dikelola Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kanreapia yang digunakan untuk pembangunan Jalan Usaha tani di Desa Kanreapia dibangun terkesan asal jadi

Berdasarkan papan plang kegiatan dari hasil peninjauan terdapat dua titik jalan tani yakni di Dusun Bontona dengan biaya Rp 73.928.250 dan volume 150 meter, kemudian titik kedua di Dusun Balanglohe – Dusun Hala-Halayya dengan biaya sebesar Rp 160.774.050.

Hasil Investigasi dan monitoring dilapangan melahirkan dugaan penyelewengan anggaran mengakibatkan kegiatan ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga anggaran bangunan tidak sesuai dengan gambar rencana beserta Kuantitas dan volume dalam perencanaan yang disetujui oleh Kepala Desa bersama TPK Desa Kanreapia.

Pembangunan jalan tersebut tidak sesuai standar spesifikasi dan aturan yang berlaku di tandai dengan tidak adanya keterangan yang jelas diberikan oleh lembaga yang berkapasitas untuk menenetukan spesifikasi yang baik dan benar.

Saat ini, temuan tersebut sudah sampai pada tahap pengembangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang (KACAB) Malino, namun belum ada tindak lebih lanjut untuk mengusut tuntas dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh H. Rusli Yusuf, selaku Kepala Desa Kanreapia dan penanggung jawab kegiatan tersebut.

Untuk diketahui, bahwa pasca berlakunya Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2024 tentang Desa, menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk kemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dana desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Penggelontoran Dana Desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaatnya.

Sehingga atas nama kelembagaan kami berharap kepada instansi penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan jalan tani desa kanreapaia tahun anggaran (TA) 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *