BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone hingga saat ini terus melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong di jalan raya.
Pengendara yang tertangkap akan dikenakan denda tilang knalpot brong berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan peraturan tersebut, polisi dapat menilang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong menggunakan dasar hukum “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan”
Di situ dijelaskan jika komponen knalpot salah satu kategorinya.
Lantas, kapan Knalpot brong bisa digunakan?
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan pada dasarnya knalpot brong tidak standar tidak boleh digunakan dijalan raya untuk penggunaan sehari-hari.
“Knalpot brong tidak boleh digunakan dijalan raya untuk penggunaan sehari-hari, karena dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan pengguna jalan umum,” jelasnya.
Namun ada kondisi yang memperbolehkannya, diantaranya. Keperluan olahraga otosport;
“Knalpot brong dapat digunaakn untuk keperluan olahraga otosport, digunakan di sirkuit tertutup, untuk kegiatan balap resmi dan latihan, atas izin penyelenggara,” ujarnya.
Selain itu knalpot brong juga dapat digunakan untuk keperluan penilitian dan pengujian.
“Untuk keperluan riset, pengembangan teknologi, atau uji coba kendaraan ditempat tertentu dengan izin,” sambungnya.
Dan keperluan terbatas lainnya;
“Misalnya kegiatan pameran otomotif atau kontes modifikasi di area tertutup dengan izin dari pihak berwenang,” ungkapnya.
AKP Riyanda Putra Utama menegaskan, Satlantas Polres Bone akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkala, terutama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.
Kasat Lantas Polres Bone juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta melengkapi surat-surat kendaraan, tutupnya. (*)












