PAREPARE – Penyeludupan narkotika jenis sabu dengan jumlah besar kembali digagalkan anggota Polres Parepare. Kali ini, Polres Parepare dibawah kepemimpinan AKBP Indra Waspada Yudha, berhasil mengamankan 44 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel, pada Jumat (5/9/2025). Barang bukti itu diamankan dari seorang pria berinisial AA, warga asal Kota Samarinda.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penumpang kapal yang diduga membawa narkotika dari Samarinda.
“Informasinya bahwa adanya penumpang dari Samarinda melalui kapal KM Aditya yang mana diduga membawa barang yang kami takutkan berisi narkotika, “jelas AKBP Indra saat konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Setelah pemeriksaan lanjut Indra, ditemukan dua karung berisi 44 bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan positif metamfetamin dengan berat 43.928 gram atau hampir 44 kilogram.
Pelaku AA lanjut Indra, mengaku dijanjikan upah Rp 2 juta setiap bungkus sabu yang ia bawa, dengan total sekitar Rp 88 juta.
Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui siapa penerima barang setelah tiba di Parepare.
Indra menyampaikan bahwa barang haram itu akan dibawa pelaku ke wilayah Kabupaten Pinrang. Disana puluhan kilogram sabu itu, akan dijemput oleh seseorang yang sementara dikejar polisi.
“Jika ditaksir, nilai barang bukti itu mencapai Rp 44 miliar. Karena gagal beredar, mampu menyelamatkan sekitar 217 ribu jiwa dari ancaman narkoba, hampir setara dengan jumlah penduduk Kota Parepare, “beber mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diketahui, pengungkapan sabu ini merupakan terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare. Namun selama kepemimpinan AKBP Indra Waspada, pengungkapan sabu dengan jumlah besar, merupakan kedua kalinya.
Dalam pengungkapan sebelumnya, anggota Polres Parepare berhasil mengungkap kurang lebih 20 Kg sabu. Puluhan kilo sabu itu, disita dari lelaki Sarifuddin Hidayat (33).
Pelaku yang merupakan warga Jl Kopopibul, Desa Sayati, Kecamatan Marga Ayu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat itu ditangkap, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 09.30 Wita
Ini merupakan pengungkapan yang spektakuler selama Menjabat sebagai Kapolres Parepare yang baru menjabat kurang lebih dua bulan.












