SIDRAP – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidrap Muh Syukran mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Mandala Finance Makassar, terhadap salah satu kader HMI yang melakukan aksi unjuk rasa, Sabtu (22/07/2023) di depan Kantor PT Mandala Finance Makassar.
“Aksi demonstrasi yang dilakukan sebagai bentuk pengawalan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Mandala Finance Makassar kepada salah pegawai.
“Aksi tersebut merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam UU No. 9 Tahun 1998, Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” Kata Mantan Ketua Umum Komisariat Bambu Runcing Cabang Sidrap ini. Senin (24/07/2023)
Dirinya pun menegaskan, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kapolrestabes Kota Makassar mengambil langkah tegas untuk memproses oknum yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap kader HMI tersebut.
“Jelas ini merupakan pelanggaran yang telah mencederai Hak Asasi Manusia dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 Indonesia Adalah Negara Hukum. Bukanlah Negara Premanisme,” tutupnya












