Hukum Dan Kriminal

KRAK Sulteng Nilai Potensi Kehilangan Pajak Daerah Miliaran dari Aktivitas PT BTIIG

11
×

KRAK Sulteng Nilai Potensi Kehilangan Pajak Daerah Miliaran dari Aktivitas PT BTIIG

Sebarkan artikel ini

PALU- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai ada potensi kehilangan penerimaan pajak daerah akibat aktivitas PT BTIIG atau Indonesia Huabao Industrial Park ( IHIP ) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Estimasi potensi kerugian pajak Daerah Kabupaten Morowali Rp 422.036.513.300, pajak provinsi Sulteng, Rp105.509.128.325.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki mengatakan, berdasarkan informasi beredar terdapat dugaan aktivitas penambangan batu gamping digunakan untuk kebutuhan kawasan industri BTIIG belum seluruhnya memenuhi kewajiban pajak daerah.

” Nilai tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah, namun belum ada audit resmi mempublikasikan angka final kerugian daerah,” kata Harsono, turut di dampingi Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Arifin, di Palu.

Ia merincikan, potensi kerugian daerah diantaranya, pajak mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak atas penambangan batu gamping, tanah urug, dan material konstruksi.

” Jika tidak dibayar, daerah kehilangan pendapatan langsung dari sektor pertambangan,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, pajak air tanah, kawasan industri dan smelter menggunakan air dalam jumlah besar. Pemanfaatan tanpa pembayaran sesuai ketentuan mengurangi pendapatan daerah.

Belum lagi kata dia, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) meliputi jasa perhotelan, restoran, hiburan, parkir dan konsumsi di kawasan industri. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan, pajak kendaraan dan alat berat.

” Jika satu perusahaan menambang jutaan ton batu gamping per tahun dan pajak MBLB tidak dipungut secara optimal, maka potensi kehilangan pendapatan daerah bisa mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah pertahun, tergantung volume produksi dan tarif pajak berlaku,” bebernya.

Namun kata dia, angka pasti berdasarkan data produksi, nilai jual material, serta hasil pemeriksaan pemerintah daerah atau BPK.

Selain itu kata dia, PT BTIIG masih menyisakan beberapa permasalahan diantaranya permasalahan konflik lahan dengan masyarakat sampai saat ini masih berlarut dan dilakukan mediasi oleh beberapa pihak namun belum menemukan kesepakatan.

Permasalahan lainnya, kata dia, terkait dengan PT. BTIIG diduga telah menggunakan dokumen palsu berupa rekomendasi teknis izin pengusaha Sumber Daya Air untuk mendukung operasional kegiatan pertambangaannya. Hal tersebut dilaporkan oleh Andi Rully Djanggola, selaku kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Inggrith S.R. Luneto, kuasa hukum Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah. Namun sampai dengan saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *