Hukum Dan Kriminal

Lagi , Sat Res Narkoba Polres Palopo Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

5847
×

Lagi , Sat Res Narkoba Polres Palopo Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan terduga pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika jenis Shabu.

Terduga Pelaku berinisial RA. Dia diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (6/6/2024).

Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Majid mengatakan dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,36 Gram

“Barang tersebut sempat dibuang oleh pelaku saat dilakukan penangkapan, namun petugas melihat aksi terduga pelaku,” kata Kasat

Dari hasil pemeriksaan, transaksi pembelian barang haram itu dengan cara palaku membayar langsung dengan menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu kepada pria inisial DA yang beralamat di Jl. Sungai Rongkong Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba polres palopo guna Proses lebih lanjut,” ujarnya.

“Adapun pasal yang dilanggar 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *