Luwu Timur — Arya Hairul Ailal, Wasekbid PPPA HMI Komisariat Hukum 45 Bosowa Cabang Makassar, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menerbitkan sertifikat lahan di Desa harapan kabupaten Luwu Timur tanpa sepengetahuan petani penggarap, kemudian mengontrakkan lahan tersebut kepada perusahaan pertambangan PT IHIP.
Arya hairul menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria serius, mengingat lahan yang diklaim pemerintah tidak pernah kosong dan hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas pertanian. “Fakta di lapangan menunjukkan adanya penguasaan fisik dan aktivitas pertanian aktif. Namun pemerintah justru menerbitkan sertifikat dan menjadikannya dasar kontrak dengan perusahaan tambang,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan tanah pemerintah harus berada dalam kondisi tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan sekurang-kurangnya selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, ia menilai penerbitan sertifikat tanpa musyawarah dan verifikasi lapangan merupakan bentuk maladministrasi.
Arya Hairul menegaskan, karena lahan tersebut dikontrakkan untuk kegiatan pertambangan yang berpotensi menghilangkan sumber penghidupan petani, pemerintah memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjamin perlindungan hak masyarakat.
“Jika pemerintah memilih tetap melanjutkan kontrak dengan perusahaan tambang PT IHIP, maka negara wajib memberikan kompensasi yang adil, layak, dan seimbang kepada masyarakat terdampak. Kompensasi tidak boleh sepihak dan harus melalui dialog terbuka serta perhitungan yang transparan,” tegasnya.












