Hukrim

Maklumat Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara: ‘Delapan Tuntutan untuk Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto’‎

93
×

Maklumat Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara: ‘Delapan Tuntutan untuk Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto’‎

Sebarkan artikel ini


‎Hari Kedua, Sabtu, 30 Agustus 2025. Diseminasi dan Diskusi Publik bertajuk ‘Laut untuk Rakyat, Bukan Korporasi’ diadakan di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menghadirkan beberapa pembicara seperti Parid Ridwanuddin
‎Penulis Ekonomi Nusantara Antitesis Ekonomi Biru, Nur Hadi Tim Peneliti Lae-Lae Tolak Reklamasi, Andi Jaya, A.Pi, M.Si.,Kasubag Umum BPSPL Makassar, dan Fadila Abdullah, Kepala Divisi Keterlibatan Perempuan WALHI Sulawesi Selatan.

‎Di penghujung diskusi publik hari kedua Mengalir Fest ini, Fadila Abdullah menutup sesi akhir diskusi dengan membacakan Maklumat Jejaring Perempuan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nusantara: ‘Delapan Tuntutan untuk Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto’ sebagai berikut:

‎Pertama, Mendesak Presiden dan Wakil Presiden, untuk mengevaluasi dan mencabut berbagai peraturan perundangan yang mengancam dan tidak melindungi masyarakat dan perempuan serta melindungi ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil. Di antara peraturan perundangan yang harus dievaluasi dan dicabut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU IKN, dan PP Penangkapan Ikan Terukur.

‎Kedua, Mendesak Presiden dan Wakil Presiden, untuk mengevaluasi dan mencabut beragam proyek pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat dan perempuan pesisir serta pulau-pulau kecil terutama proyek pembangunan dan ekspansi pertambangan yang dilegalisasi dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil di Indonesia.

‎Ketiga, Mendesak Presiden dan Wakil Presiden, untuk menjadikan agenda utama pengakuan dan perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir serta keadilan iklim dalam perencanaan tata ruang laut, dan pada saat yang sama mengevaluasi tata ruang laut yang terdapat dalam RZWP3K dan RTRW Terintegrasi yang terbukti telah merampas ruang hidup dan memiskinkan kehidupan nelayan dan perempuan.

‎Keempat, Mendesak Pemerintah di level eksekutif dan legislatif untuk segera memasukan RUU Keadilan Iklim sebagai agenda utama untuk disahkan, sekaligus mendukung upaya-upaya masyarakat untuk memulihkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil dari dampak krisis iklim yang semakin parah.

‎Kelima, Mendesak penetapan wilayah konservasi di pesisir, laut, dan pulau kecil yang berbasis pada kepentingan nelayan, perempuan, dan anak muda dengan menggunakan prinsip konsultasi bermakna serta Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Penetapan wilayah konservasi harus ditujukan untuk mengakui dan melindungi wilayah kelola masyarakat, bukan untuk meminggirkannya.

‎Keenam, Mendesak pemerintah untuk segera menjalankan dan menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, dengan memastikan keterlibatan penuh pada masyarakat dan perempuan nelayan. Termasuk perlindungan bagi para pejuang lingkungan, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, serta perempuan nelayan, dari ancaman kriminalisasi yang kerap mengalami tekanan dan intimidasi ketika memperjuangkan hak atas penghidupan, tempat tinggal, dan generasi mereka di masa yang akan datang.

‎Ketujuh, Menegakkan aturan perlindungan pulau-pulau kecil yang selama ini ditetapkan dan telah dibebani izin wilayah usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan. Mengingat pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang tinggi baik secara lanskap, sosial, dan biodiversitasnya.

‎Kedelapan, Berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya terkait dengan kehidupan dan penghidupan nelayan kecil dan tradisional, termasuk akses atas air bersih dan sanitasi yang layak dan aman bagi perempuan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Perempuan yang berdomisili di wilayah ini kekurangan akses terhadap air bersih dan sanitasi disebabkan sumber daya publik belum dikelola secara adil dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *