Hukum Dan Kriminal

Mantapkan Persiapan Ops Patuh Pallawa 2024, Polres Bone Gelar Latihan Pra Operasi

131
×

Mantapkan Persiapan Ops Patuh Pallawa 2024, Polres Bone Gelar Latihan Pra Operasi

Sebarkan artikel ini

Bone – Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa2024, Polres Bone melaksanakan latihan pra operasi (Latpraops) yang dibuka oleh Kabag Ops Polres Bone Kompol Antonius Tuleta., didampingi oleh Kasat Lantas Polres Bone Akp Asep Wahyudi. Acara ini berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Bone pada Senin (15/07/2024).Pagi.

Kegiatan ini diikuti oleh gabungan personel Polres Bone. Dalam sambutannya, Kabag Ops Polres Bone Kompol Antonius Tuleta mengatakan bahwa Latpraops bertujuan untuk menyamakan pola pikir dan pola tindak bagi personel yang akan melaksanakan operasi, meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas, serta merencanakan secara komprehensif cara bertindak taktis dan teknis pelaksanaan operasi.

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif, persuasif, dan humanis yang bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas, mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan disiplin dan kepedulian masyarakat dalam hal keselamatan berlalu lintas,” ujarnya

Sementara Kasat Lantas Polres Bone Akp Asep wahyudi mengatakan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2024 akan melibatkan sekitar 61 personel secara keseluruhan.

“Diharapkan Operasi Patuh Pallawa 2024 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, korban, dan kerugian material pada tahun ini, serta menjadi sarana edukatif dan persuasif kepada masyarakat yang mampu mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada Polri.” Jelas Kasat

Dengan persiapan yang matang melalui Latpraops ini, Polres Bone berharap dapat melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2024 dengan optimal dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Diketahui Operasi Patuh Pallawa 2024 ini akan dilaksanakan selama 14 Hari dimulai pada tanggal 15-28 Juli 2024, dengan 8 Prioritas Pelanggaran diantaranya, Tidak mengenakan helm SNI dan Safet Belt, Berboncengan Lebih dari 1 Orang, Berkendara dibawah Umur, Berkendara Melebihi batas kecepatan, melawan Arus serta Penggunaan TNKB Tidak sesuai spektek atau Plat Gantung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *