Palopo — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus meminjam uang hingga puluhan juta namun tidak dikembalikan.
Penangkapan dipimpin Aipda Ronald Efendy, SH. Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di perumahan griya situju Kel.songka kec. wara selatan kota Palopo
Pelaku RH (33) yang merupakan ASN, tidak berkutik, ketika diperlihatkan surat penangkapan.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi SH membenarkan, peristiwa awal terjadi pada bulan Maret 2023 di jalan Andi kati Kel salekoe Kec. wara Timur Kota Palopo.
“Terlapor meminjam uang kepada pelapor secara berangsur-angsur pada bulan Maret, April dan Mei 2023 yang mencapai jumlah sebanyak Rp 44.700.000 (Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).” Ucapnya
“Hingga saat ini terlapor belum mengembalikan uang pelapor, sehingga kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.” Tambahnya
“Saat ini terlapor telah diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukannnya” ungkap Supriadi












