Hukum Dan Kriminal

Ops Patuh Pallawa 2026, Satlantas Gencarkan Sosialisasi Menggunakan Papan Himbauan Larangan Berkendara Di Jalan Kelapa Palopo

4
×

Ops Patuh Pallawa 2026, Satlantas Gencarkan Sosialisasi Menggunakan Papan Himbauan Larangan Berkendara Di Jalan Kelapa Palopo

Sebarkan artikel ini

Palopo – Jajaran kepolisian terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026. Pada Sabtu (7/11/2026) pagi, petugas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat serta pengguna jalan di Jalan Kelapa, Kota Palopo.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WITA ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Operasi Patuh Pallawa 2026 telah berlangsung sejak 26 Oktober dan akan berakhir pada 8 November 2026 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan memfokuskan imbauan pada sejumlah pelanggaran kasat mata yang kerap membahayakan keselamatan, khususnya pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar serta kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading atau ODOL).

“Sasaran utama kami adalah masyarakat dan pengguna jalan agar mereka lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar petugas di lokasi kegiatan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat juga diingatkan kembali mengenai delapan prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Pallawa 2026, yang meliputi:

Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).

Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka, mengubah spesifikasi teknis, serta kendaraan barang over dimension dan over loading (ODOL).

Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan/atau strobo bukan pada peruntukannya.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi teknis.

Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum (travel ilegal).

Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.

Kendaraan bermotor penumpang yang tidak layak jalan.

Kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.

Secara umum, kegiatan sosialisasi di Jalan Kelapa ini berjalan dengan lancar. Masyarakat dan para pengguna jalan menyambut baik imbauan tersebut serta menjadi lebih tahu dan paham mengenai aturan serta batas waktu pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *