Bantaeng –- Eksekusi lahan seluas 973 meter persegi yang terletak di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Bantaeng, diwarnai ketegangan hingga terjadi aksi adu mulut antarpihak yang bersengketa. pada Senin (15/12/2025)
Eksekusi yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Pemohon, Soewarno, melawan Termohon, Yanti Setianti Ningsi.
Situasi mulai memanas sejak pagi. Setelah apel pengarahan aparat, massa dari pihak termohon eksekusi bergerak cepat memblokir akses Jalan Mangga sekitar pukul 09.30 Wita. Hanya berselang 10 menit, ketika massa pihak pemohon eksekusi tiba, aksi adu mulut tak terhindarkan.
Sedikit kericuhan ini memaksa personel pengamanan gabungan dari Polres Bantaeng, Kodim 1410/Btg, dan Subdenpom XIV/1-2/Bantaeng segera diterjunkan. Jajaran pimpinan Polres, termasuk Wakapolres Kompol Andi Ikbal, memimpin langsung upaya pengamanan dan pemisahan kedua massa.
“Kami mengerahkan personel gabungan untuk mengantisipasi potensi kericuhan yang lebih besar. Prioritas kami adalah memastikan proses eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan dan situasi keamanan tetap terkendali,” jelas Plt Kasi Humas Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, yang juga menjabat Kasat Reserse saat kegiatan berlangsung.
Ketegangan mereda sejenak ketika Majelis Hakim PN Kabupaten Bantaeng membacakan berita acara eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Soewarno.
Usai membacakan putusan, perlawanan tetap muncul. Sekitar pukul 10.10 Wita, saat pembongkaran tiga bangunan rumah milik Yanti Setianti Ningsi dan Achmad, serta usaha penjualan kayu Asdar Nur dimulai.
” Pihak keluarga termohon berusaha menghalangi. Puncaknya, sekitar pukul 10.20 Wita, Cikal, anak dari Termohon, melakukan perlawanan langsung untuk menghambat proses pembongkaran,” jelasnya.
Meski pun keluarga termohon melakukan perlawanan, petugas tetap melakukan eksekusi bahkan berlangsung hingga sore hari jelang petang. Yang mana termohon akhirnya mengeluarkan barang-barang dari rumahnya.
Kegiatan eksekusi ditutup dengan pemasangan plang penanda dan kawat duri oleh pihak Pemohon, menandakan penguasaan penuh atas lahan sengketa seluas 973 meter tersebut.












