GOWA – Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin pimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus Narkoba. Kegiatan Press Rilis dilaksanakan di Halaman Mako Polres Gowa. Senin (26/05/2025) Sore.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Gowa menyampaikan bahwa jumlah laporan polisi Pada bulan April tahun 2025 sebanyak 26 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 39 orang.
“Adapun rincian tersangka masing-masing laki-laki dewasa 32 orang perempuan dewasa 1 orang dan anak di bawah umur 6 orang” Ujarnya
Kemudian adapun jumlah laporan polisi dari tanggal 1 Mei 2025 hingga 26 Mei tahun 2025 sebanyak 36 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 44 orang.
“Pada bulan Mei ini lebih banyak dibandingkan bulan April dengan rincian laki-laki dewasa 40 orang perempuan dewasa 3 orang anak di bawah umur 1 orang” Jelas Kapolres Gowa
Selanjutnya, jumlah barang bukti yang diamankan Pada bulan April hingga tanggal 26 Mei sebanyak sabu 150 Gram, tembakau sintetis 1,72 Gram, obat daftar G jenis THD 311 butir.
“Jadi jumlah penyelesaian perkara dari bulan April hingga tanggal 26 Mei tahun 2025 sebanyak 48 kasus dengan 52 tersangka” Lanjut Kapolres Gowa
Adapun motif dari para pelaku tindak pidana narkoba yakni dengan mendapatkan keuntungan dan digunakan untuk mencari kesenangan.
Pasal yang diterapkan dalam penindakan hukum tindak pidana Narkoba Polres Gowa yaitu undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 sub, pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1, serta undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehata, pasal 435 pasal 138 ayat 2.
Terakhir, adapun jumlah barang bukti narkotika senilai 197.656.000 yang berhasil diamankan dari bulan April hingga Mei 2025 angka tersebut setara dengan menyelamatkan 652.941 jiwa penduduk kabupaten Gowa dari ancaman bahaya Narkoba.












