Makassar – Satuan Lalu Lintas melalui kegiatan Polantas Menyapa di Samsat Sudiang, Makassar, terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 30 Juni 2026. Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut memberikan pembebasan denda hingga 100 persen serta potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan program.
Dalam kegiatan tersebut, Pamin Samsat Sudiang, Ipda Arfan, menyampaikan imbauan secara langsung kepada para wajib pajak yang datang ke Samsat maupun masyarakat di sekitar lokasi pelayanan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang tersisa.
“Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Kami mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera datang ke Samsat sebelum program berakhir pada 30 Juni 2026,” ujar Ipda Arfan.
Selain memberikan sosialisasi mengenai program keringanan pajak, personel juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat turut mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus memanfaatkan momentum relaksasi pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum masa berlakunya berakhi












