Makassar – Pelaku K berhasil ditangkap polisi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan korban mengalami luka memar di kelopak mata kanan dan pendarahan otak akibat benturan benda tumpul, yang juga menyebabkan patah tulang tengkorak.
Kompol Nurhaeni menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh kecemburuan pelaku setelah melihat korban melakukan pelecehan terhadap pacarnya. “Tindakan pelaku didorong oleh emosi yang memuncak, berujung pada penganiayaan fatal,” ujarnya.
Kasat Reskrim Iptu Firman menambahkan, “Peristiwa ini diduga bermula saat korban mengganggu pacar pelaku dengan melakukan pelecehan pada area sensitif, yang memicu kemarahan pelaku. Keduanya tidak saling mengenal sebelumnya, dan insiden penganiayaan terjadi satu kali, sesuai rekaman CCTV di lokasi. Korban langsung jatuh setelah dipukul, dengan kepala membentur trotoar atau tembok.”
HL jatuh tak berdaya akibat pukulan di wajahnya yang menyebabkan benturan keras di kepala. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan menjalani perawatan intensif selama lima hari. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024, pukul 13.30 WITA.
Pelaku K berhasil ditangkap polisi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan korban mengalami luka memar di kelopak mata kanan dan pendarahan otak akibat benturan benda tumpul, yang juga menyebabkan patah tulang tengkorak.
Kompol Nurhaeni menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh kecemburuan pelaku setelah melihat korban melakukan pelecehan terhadap pacarnya. “Tindakan pelaku didorong oleh emosi yang memuncak, berujung pada penganiayaan fatal,” ujarnya.
Kasat Reskrim Iptu Firman menambahkan, “Peristiwa ini diduga bermula saat korban mengganggu pacar pelaku dengan melakukan pelecehan pada area sensitif, yang memicu kemarahan pelaku. Keduanya tidak saling mengenal sebelumnya, dan insiden penganiayaan terjadi satu kali, sesuai rekaman CCTV di lokasi. Korban langsung jatuh setelah dipukul, dengan kepala membentur trotoar atau tembok.”












