SIDRAP – Polres Sidrap yang di pimpin langsung Akbp. Fantry Taherong, Kasi Humas Polres Sidrap Kompol. Supiadi Ummareng, dan Kasat Reskrim Polres Sidrap Akp. Setiawan Sunarto dan Kanit Buser Satreskrim Polres Sidrap Ipda. Khadafi Junaidi telah melakukan pengungkapan Pelaku pembunuhan di Wisma Dua Pitue pada Jumat 12 September 2025 yang lalu.
Hal tersebut adalah kelanjutan dari berita viral yang menggegerkan masyarakat seminggu sebelumnya yaitu adanya pembunuhan keji yang terjadi di Wisma Grand Dua Pitue, Jalan Poros Pare, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, pada Jumat malam, 5 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dalam rilis resmi pada Jumat, 12 September 2025, memastikan peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kronologi yang mengejutkan. Sebelum kejadian, korban menerima pesan melalui aplikasi MiChat dari pelaku yang meminta layanan seksual dengan tarif Rp600 ribu per jam.
Menanggapi penanganan kasus tersebut, muncul tanggapan dari beberapa tokoh pemuda Dua Pitue. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena dinilai masih menyisakan banyak misteri. Publik menilai Polres Sidrap tidak boleh hanya fokus pada penanganan pidana pembunuhan, tetapi juga wajib menelusuri adanya dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik peristiwa tersebut.
Dasar Hukum TPPO
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pasal 2: Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memberi bayaran untuk tujuan eksploitasi dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 10: Setiap orang yang menyediakan tempat untuk terjadinya TPPO dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku utama.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perbudakan dan perdagangan manusia
Dengan dasar hukum tersebut, aparat kepolisian maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk menindak tegas segala bentuk TPPO, termasuk melalui pengawasan terhadap kos-kosan, wisma, maupun tempat-tempat yang berpotensi dijadikan lokasi eksploitasi.
“Kalau hanya fokus pada tindak Pidana pembunuhan, Polres Sidrap terkesan menyederhanakan masalah ini. dan itu bisa membuat publik kecewa. Padahal ada indikasi kuat kasus ini bisa menjadi pintu mengungkap praktik praktik TPPO. Polisi harus berani bongkar jaringannya,” harap Jumran, SH. yang merupakan pemerhati hukum yang saat ini sedang aktif di LBH Makassar.
Menurutnya, kasus TPPO bukanlah kejahatan biasa, melainkan sindikat yang melibatkan banyak pihak, mulai dari perekrut, penyedia tempat, hingga aktor yang mendapatkan keuntungan dari eksploitasi korban. Karena itu, aparat kepolisian didesak untuk tidak tebang pilih dalam mengusut perkara ini.
“Siapa pun yang terlibat, harus diungkap. Pemilik, pengelola, hingga pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut wajib diperiksa. Kalau tidak, kasus ini hanya akan berhenti di permukaan,” tegas Jumran yang juga merupakan Mantan Ketua IPMI Sidrap Cabang Dua Pitue ini.
Sejumlah elemen masyarakat pun berharap, pengungkapan kasus Wisma Dua Pitue bisa menjadi momentum pemberantasan TPPO di Kabupaten Sidrap. Mereka menilai, langkah tegas Polres Sidrap akan menentukan arah penegakan hukum sekaligus memberi perlindungan nyata bagi perempuan dan anak dari jaringan perdagangan manusia.
”Kasus ini terus kami diskusikan dan kaji bersama kelompok-kelompom mahasiswa asal Sidrap di makassar. Kami terus kaji dan konsilidasikan bersama kawan-kawan yang sudah sangat prihatin dengan masalah ini. Kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah diperlukan penyampaian aspirasi dengan pengerahan massa atau dalam bentuk rekomendasi Mahasiswa Makassar Asal Sidrap yang saat ini tersebar menuntut ilmu di kampus-kampus besar yang ada di Makassar, ” pungkas Jumran.
Senada dengan itu, Ketua KNPI Dua Pitue, Akil Wijayah, S. Pd juga berharap bahwa Masyarakat, Kepolisian, dan Pemda Sidrap melalui Dinas terkait juga harus segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta pendataan terhadap seluruh kos-kosan dan wisma yang ada di Dua Pitue dan Sidrap secara keseluruhan.
”Pengawasan menyeluruh dari masyarakat, Pemda Sidrap, dan Aparat Penegak Hukum diperlukan untuk menjaga daerah kita dari kejahatan-kejahatan yang terjadi, supaya tidak ada kesan kita melakukan pembiaran. Terjadinya kasus pembunuhan dengan modus seperti ini menjadi signal pengawasan semua pihak masih lemah”, tegas Akil Wijaya.
Akil Wijayah juga menyoroti dampak pemberitaan viraltersebut yang dapat merusak nama baik daerah.
“Selaku warga Dua Pitue jelas dirugikan. Kasus ini sudah terlanjur mencoreng nama baik Kecamatan Dua Pitue. Padahal baik pelaku maupun korban bukanlah warga asli Dua Pitue. Maka jangan biarkan stigma negatif ini melekat, masyarakat sudah harus bersuara,” tegas Akil Wijaya yang juga mantan Ketua IPMI Sidrap Cabang Dua Pitue ini.
Akil juga menutup keterangannya dengan mempertanyakan kenapa penanganan kasus ini diambil alih Polres Sidrap.
’Apakah SDM Polsek Dua Pitue tidak mampu menangan kasus seperti ini? Kalau begitu, Polres Sidrap harus menempatkan personel yang benar-benar terlatih dan terampil di wilayah hukum Dua Pitue” ucapnya.
Kasus Wisma Dua Pitue diharapkan menjadi momentum bagi aparat untuk menegakkan hukum secara tegas serta memastikan praktik perdagangan orang tidak lagi terjadi di Kabupaten Sidrap.












