PINRANG SULSEL – Polsek Watang Sawitto laksanakan mediasi hak Asuh anak antara pihak lelaki Imam Hidayatullah Restu Prayogo sebagai Aayah kandung Dengan pihak perempuan Sunarti sebagai Nenek/mertua di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ). Sabtu (07/10/2023).
Kapolsek Watang Sawitto Kompol Saharuddin,S.H.,M.Si menuturkan bahwa kasus ini berawal dari lelaki Imam datang ke Kantor Polsek Watang Sawitto meminta untuk dilakukan mediasi terkait dengan Pihak Sunarti (Nenek tidak mau menyerahkan Anaknya bernama Jasmin kepada Orang Tua Kandungnya.
“Usai kami melakukan komunikasi dari kedua belah pihak dan sepakat untuk bertemu dan selanjutnya membicarakan secara kekeluargaan Masalah tersebut” Ujarnya
Usai dilakukan Mediasi kedua belah pihak bersepakat, Tetap menjaga silaturahmi dengan Pihak Kedua dengan tetap memberikan Akses Komunikasi terhadap anak anak jasmin
Selanjutnya, Merawat anak Kandung yakin jasmin tanpa kekerasan serta memastikan pemenuhan Hak Anak, termasuk dalam Aspek tumbuh kembang berlangsung dengan baik”
Apabila akan menikah lagi, tetap memberikan informasi kepada Pihak Kedua, jika setelah menikah, tidak mampu untuk menjamin terpenuhiNya Hak anak, maka akan menyerahkan anak Jasmin kepada Pihak Ketua diasuh dengan tetap memperoleh informasi dan akses dari Pihak Kedua apabila ingin berkominikasi dan bertemu dengan Anak.
Kapolsek menekankan apabila ada kejadian dan persoalan yang terjadi dimasyarakat agar segera melapor ke Pihak Aparat penegak hukum untuk dilakukan komunikasi lebih lanjut.












