POLRES MAMASA–Seorang warga ditemukan meninggal dunia akibat dugaan bunuh diri dengan cara gantung diri di Dusun Rante Koppe, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, pada Senin malam, sekitar pukul 21.00 WITA, 29 Desember 2025
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Polsek Mamasa segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
Korban diketahui bernama Inisial ( O ), laki-laki berusia 69 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Tatoa’, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Korban ditemukan dalam keadaan tergantung di sebuah pohon besar yang dikenal masyarakat setempat sebagai pohon isia, sekitar 30 meter dari rumah korban, dengan menggunakan tali kopling yang dililitkan dan diikatkan pada lehernya. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi kaku dan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan para saksi, sebelum kejadian korban sempat berada di rumah bersama anak bungsunya, Arjun, yang sedang sakit. Korban diketahui memberikan makan dan obat kepada anaknya tersebut. Setelah itu, korban keluar dari kamar anaknya dan masuk ke kamar sebelah.
Pada saat istri korban pulang dari sawah, ia menanyakan keberadaan korban kepada Arjun dan mendapat jawaban bahwa korban berada di kamar sebelah. Namun setelah dilakukan pengecekan, korban tidak ditemukan di kamar tersebut. Keluarga kemudian berupaya mencari korban dengan menanyakan kepada keluarga dan tetangga sekitar rumah.
Sekitar pukul 17.00 WITA, keluarga bersama warga setempat melakukan pencarian di area sawah dan sekitar rumah korban, namun korban belum ditemukan. Hingga akhirnya pada pukul 20.30 WITA, anak korban bernama Iyan, yang memiliki keterbatasan bicara (bisu), menemukan korban dalam kondisi tergantung di pohon tidak jauh dari rumahnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan pengamanan TKP, pemasangan garis polisi, serta pengambilan keterangan dari para saksi. Pihak keluarga korban juga membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan menolak dilakukan visum maupun pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
Berdasarkan keterangan keluarga dan tetangga, korban diketahui sering meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga, yang telah terjadi sebanyak tiga kali. Selain itu, menurut kepercayaan keluarga dan masyarakat setempat, korban memiliki kemampuan berhubungan dengan makhluk yang tidak kasat mata yang dikenal dengan istilah To Pembuni.
Pihak keluarga meyakini bahwa peristiwa tersebut murni merupakan tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh korban dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar












