Hukum Dan Kriminal

Respons Cepat Satlantas Polres Luwu Timur Tangani Kecelakaan Maut di Jalan Trans Sulawesi

5
×

Respons Cepat Satlantas Polres Luwu Timur Tangani Kecelakaan Maut di Jalan Trans Sulawesi

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, kecelakaan melibatkan sebuah mobil Pick Up Suzuki Carry Nomor Polisi DD 8348 UA yang dikemudikan Sahabuddin dengan sepeda motor Honda Revo tanpa TNKB yang dikendarai Aydin Wahyudi dan membonceng Rahman Tsalits.

Luwu Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Carekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Peristiwa bermula saat mobil Pick Up melaju dari arah Malili menuju Tarengge. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor. Ketika memasuki tikungan ke kiri, pengendara sepeda motor diduga kehilangan kendali sehingga bertabrakan dengan mobil tersebut.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Aydin Wahyudi dan penumpangnya Rahman Tsalits mengalami luka-luka dan dinyatakan meninggal dunia. Kedua korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Lakawali untuk penanganan lebih lanjut.

Usai menerima laporan, personel Satlantas Polres Luwu Timur segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan TKP, mengevakuasi korban, mengatur arus lalu lintas, serta melaksanakan olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Sementara itu, pengemudi mobil Pick Up telah diamankan di Satlantas Polres Luwu Timur untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Lantas AKP Agusnawan, S.E. menegaskan bahwa penanganan kecelakaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum serta mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan.

Polres Luwu Timur juga mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menjaga kecepatan kendaraan terutama di jalur menikung, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *