Hukum Dan Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur Rilis Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Obat Golongan G, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

504
×

Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur Rilis Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Obat Golongan G, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR – Satuan Reserse narkoba Polres Luwu Timur mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat- obatan.

Dalam press release di aula Tribarata yang dipimpin wakapolres Lutim, Kompol Syamsul P, Junat (08/11/2024), ketiga orang yang diamankan masing- masing berinisial GA, DD dan FZ.

” Sesuai laporan polisi nomor 72 tersangka GA dan DD diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 6, 79 gram. Keduanya diamankan pada 28 Oktober 2024 di desa Bawalipu kecamatan Wotu, ” tandas Syamsul.

Sementara satu tersangka lainnya yakni FZ, sebelumnya diamankan pada 10 Agustus 2024 dalam kasus peredaran obat- obatan sediaan farmasi jenis THD logo Y sesuai laporan polisi nomor 76.

” FZ diamnakan di jalan trans sulawesi desa Laro kecamatan Burau dengan barang bukti 912 butir obat THD logo Y, ” tambah Syamsul.

Akibat perbuatannya tersangka GA dan DD dijerat pasal 60 angka 10 junto pasal 106 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar dan paling sedikit Rp. 1 Miliar.

Dalam press release ini waka polres Syamsul didampingi kasatres narkoba, Iptu Andi Imran yang menjelaskan langkah- langkah strategis pihaknya meminimalisir peredaran narkoba, khususnya di kalangan pelajar.

” Upaya preentif dan preventif kita lakukan dengan menyasar sekolah- sekolah dengan nama program Bersinar atau bersih dari narkoba,” tandas Imran yang menyandang titel doktor ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *