BONE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 10 ton BBM subsidi jenis solar, 1 unit truk pengangkut, serta 48 drum yang berisi BBM jenis solar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bone dalam mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Kapolres Bone AKBP Astotobudianto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Bone dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi BBM yang telah diatur pemerintah.
“Polres Bone akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Bone.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 48 drum berisi BBM subsidi jenis solar dengan total sekitar 10 ton, serta 1 unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Selanjutnya, barang bukti dan pihak yang diamankan dibawa ke Polres Bone untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
Kapolres Bone menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Bone.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.












