Seorang pria berinisial SF (32) diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Jumat, 19 Juni 2026 malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan dan melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












