Hukum Dan Kriminal

Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.

4
×

Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pencurian tabung gas Elpiji 3 kilogram. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, di wilayah Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim, AKP Nurman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari Laporan Pengaduan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 23 Juli 2026. Dalam keterangannya, AKP Nurman menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada hari yang sama, Kamis (23/7/2026), sekitar pukul 09.00 Wita, di kios jualan milik korban yang berlokasi di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.

“Korban atas nama DM (18), warga Kecamatan Binamu, melaporkan bahwa dua tabung gas 3 kg miliknya raib dari kios. Pelaku berinisial E (43) yang diketahui merupakan warga Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, diduga melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi pembeli,” jelas AKP Nurman.

Lanjut AKP Nurman, berdasarkan keterangan dan rekaman CCTV di lokasi, terduga pelaku tiba di kios dengan mengendarai sepeda motor merk Nmax dan mengenakan helm. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengambil dua tabung gas 3 kg dan memasukkannya ke dalam bagasi kendaraan sebelum melarikan diri.

“Korban baru menyadari kehilangan saat melihat stok tabung gasnya berkurang. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melapor ke Polres Jeneponto. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp350.000,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Pegasus yang dipimpin langsung oleh Dantim Aiptu Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi yang berhasil dihimpun mengarahkan petugas ke rumah terduga pelaku di Lingkungan Tamanroya Kota. Tim yang bergerak cepat berhasil mengamankan Terduga Pelaku E beserta barang bukti berupa dua unit tabung gas Elpiji 3 kg yang dicuri.

“Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan intensif (interogasi) guna pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Nurman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *