PINRANG SULSEL- Personil Polsek Watang Sawitto lakukan mediasi terhadap kasus perselisihan warga terkait masalah Batas Tanah hingga kedua Belah Pihak saling mengancam dengan menggunakan sebilah Parang, antara Lelaki M dan Lelaki A.
Kapolsek Watang Sawitto Kompol Saharuddin,S.H.,MSi melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Prabowo saat melakukan Restoratif Justice tersebut Kanit Reskrim memberikan arahan arahan kepada kedua belah pihak, terkait danpak ketika permasalahan dilakukan secara saling ancam apalagi hingga diselesaikan secara kekerasan (fisik), hingga kedua belah pihak menerima arahan tersebut.
“Setelah diberikan arahan, Kedua Belah Pihak berhasil di damaikan dan beratanda tangan diatas materai untuk tidak melakukan perselisihan lagi” Jelas Kanit Reskrim
Sementara Kapolsek Watang Sawitto Kompol Saharuddin,S.H.,MSi mengajak kepada seluruh masyarakat agar dalam melakukan penyelesaian masalah agar di berikan kepada aparat penegak hukum.
“Mari laporkan setiap masalah yang yang dihadapi dan tidak main hakim sendiri” Pungkas Kapolsek












