Toraja Utara – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya, Sabtu (21/02/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon memaparkan, Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.25 WITA di wilayah Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ka Tim Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa, bersama anggota setelah menerima laporan masyarakat.
“Adapun Kronologi Penangkapannnya, Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui lokasi pelaku dan langsung bergerak cepat menuju rumah yang bersangkutan” ujarnya
Pada saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan interogasi awal sebelum membawa pelaku ke Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.












