Maros – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026. Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian petugas, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang tidak melengkapi persyaratan berkendara, serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Suwardi, mengatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, setiap pengendara perlu memperhatikan kelengkapan kendaraan dan surat-surat berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Satlantas Polres Maros berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Polres Maros mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan, menghormati sesama pengguna jalan, dan menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai tanggung jawab bersama.












