PINRANG – Satlantas Polres Pinrang resmi merombak skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan menghilangkan praktik lintasan zig-zag dan angka delapan. Hal ini terpantau pemohon SIM sudah menggunakan uji Praktik SIM terbaru. Selasa (08/08/2023).
Kasat lantas Polres Pinrang AKP Agussalum mengatakan, sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023, praktik uji SIM khusus kendaraan bermotor akan menggunakan lintasan baru.
“Kami sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, intinya dipermudah,” kata Agus
Pada kurikulum terbaru, lanjut Agus, lintasan berbentuk angka dan zig-zag dihilangkan dan diganti dengan lintasan baru berbentuk huruf S yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter.
Agussalim menjelaskan, tujuan tes angka delapan diganti menjadi manuver S dilakukan untuk memudahkan para pemohon SIM. Selain bentuk lintasan, ukuran lintasan juga diperlebar dan diperluas menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Dijelaskan, ada 5 rintangan yang bakal menjadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan S dan menghindari halangan akhir.
“Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan pemberlakuan kurikulum terbaru ini, masyarakat diharapkan mampu mengikuti ujian praktik tanpa khawatir kesulitan. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak ada lagi masyarakat yang disulitkan dalam ujian tersebut.
“Seharusnya setelah ini, tidak ada lagi yang kesulitan, karena praktiknya sudah disederhanakan,” jelasnya.
Terkait perubahan materi ujian, Agussalim menyampaikan bahwa pihaknya bakal melakukan sosialisasi soal perubahan tata cara permohonan SIM kepada masyarakat.
“Pemohon yang ingin mengikuti ujian praktik SIM C perlu mengetahui skema ujian praktik terbaru agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan,” pungkasnya.












