Hukum Dan Kriminal

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Berhasil di OTT, Sat Res Nakoba Polres Bone

722
×

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Berhasil di OTT, Sat Res Nakoba Polres Bone

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BONE SULSEL – Sat Res Narkoba Polres Bone kembali melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukumnya.

Kasat Res Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf S. I. K mengatakan bahwa 2 Pelaku berhasil digelandang ke Kapolres Bone, adapun identitas pelaku RA (35) dan A.S (35) diamankan di Wisma Wangi, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (19/ Juni/20224)

” Pelaku  RA yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil, kemudian dari pengakuan pelaku Sdr. RA kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari tangan pelaku Sdr. A.S” Ujar Kasat

Lanjut kasat, Pelaku RA baru saja keluar dari kamar yang dihuni pelaku  A.S yang jaraknya kurang lebih 3 meter, seketika itu anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku A.S yang sedang berada didalam kamar yang dihuninya.

“Saat R.A ditangkap ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil dalam penguasannya, lalu kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar yang dihuni oleh pelaku A.S dan ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan didalam 1 (satu) buah potongan pipet ukuran besar warna hitam tepatnya di pentilasi kamar” pungkas kasat

Adapun barang bukti yang disita dalam penguasaan Pelaku A.S  1 (satu) buah kotak hitam merk True Wireless Bluetooth Headphones yang berisi, a 1 (satu) sachet Kristal bening yang tersimpan dalam plastic klip/bening ukuran kecil, 1 (satu) set bong alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api gas BESERTA sumbu, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic,1 (satu) buah potongan pipet plastic ukuran besar warna hitam, (satu) sachet Kristal bening yang tersimpan dalam plastic klip/bening ukuran sedang, 1 (satu) buah potongan pipet plastic ukuran besar warna hitam,1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 10 pro, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Maka atas kejadian tersebut  para pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *