Hukum Dan Kriminal

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, BEM Nusantara Soroti Karhutla dan Desak Evaluasi Menteri Kehutanan

28
×

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, BEM Nusantara Soroti Karhutla dan Desak Evaluasi Menteri Kehutanan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Bidang Lingkungan Hidup BEM Nusantara menyoroti masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meningkatnya titik panas, serta ancaman sebaran asap di sejumlah wilayah Indonesia menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kondisi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perlindungan hutan, pengendalian karhutla, dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Melalui pernyataan sikap bertajuk “Kado Dua Tahun Pemerintahan: Evaluasi Kegagalan Perlindungan Hutan dan Hak Rakyat atas Udara Bersih”, Bidang Lingkungan Hidup BEM Nusantara menegaskan bahwa karhutla tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai dampak musim kemarau. Persoalan tersebut juga perlu ditelaah melalui aspek tata kelola lahan, pengawasan kawasan hutan, kesiapsiagaan penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

BEM Nusantara merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026. Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 11 Oktober 2026 mencatat 213 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah dan 71 titik di Kalimantan Barat.

Pada tanggal yang sama, citra satelit Himawari juga memperlihatkan sebaran asap di sebagian besar Kalimantan, sebagian Sulawesi, Maluku, dan sejumlah wilayah lainnya. Data tersebut menjadi perhatian terhadap risiko karhutla dan kualitas udara, meskipun penetapan sumber asap di lokasi tertentu tetap membutuhkan analisis meteorologi dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Persoalan karhutla tidak boleh berhenti pada laporan jumlah titik panas dan luas lahan terbakar. Pemerintah harus menjelaskan sejauh mana pencegahan dilakukan, bagaimana pengawasan berjalan, siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang terbukti, serta bagaimana pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat dilaksanakan,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap Bidang Lingkungan Hidup BEM Nusantara.

Desak Presiden Evaluasi Menteri Kehutanan

Sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah, Bidang Lingkungan Hidup BEM Nusantara menyampaikan tuntutan tegas: mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan, termasuk mempertimbangkan pencopotan apabila ditemukan kegagalan serius dalam menjalankan mandat dan tanggung jawab kelembagaan.

Tuntutan tersebut, menurut pernyataan sikap BEM Nusantara, merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi kepemimpinan harus didasarkan pada indikator kinerja, hasil pemeriksaan, efektivitas kebijakan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

BEM Nusantara menilai bahwa pengerahan personel, pemadaman darat dan udara, serta koordinasi antarlembaga merupakan bagian penting dari penanganan karhutla. Namun, keberadaan operasi tersebut perlu diikuti dengan evaluasi terbuka mengenai keberhasilan pencegahan, penurunan luas kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.

Dalam konteks ini, pemerintah diminta menjelaskan sejauh mana langkah pencegahan dilakukan sebelum memasuki periode rawan kebakaran, bagaimana pengawasan terhadap kawasan konsesi dijalankan, serta bagaimana perkembangan penanganan kasus dan pemulihan lahan pascakebakaran.

BEM Nusantara juga menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh dilakukan secara parsial. Pengelolaan kawasan hutan dan pengendalian karhutla melibatkan Kementerian Kehutanan sesuai kewenangannya, sedangkan pengendalian pencemaran, pengawasan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan perlindungan kesehatan turut melibatkan kementerian serta lembaga lain, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Karena itu, setiap instansi harus bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya. Koordinasi lintas lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk saling melepaskan tanggung jawab ketika masyarakat menghadapi dampak krisis ekologis.

Udara Bersih Adalah Hak Konstitusional Rakyat

BEM Nusantara mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan dan hilangnya habitat satwa, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, menghambat aktivitas ekonomi, serta meningkatkan emisi karbon.

Hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memastikan kebijakan perlindungan lingkungan berjalan efektif dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko yang dihadapi.

BEM Nusantara mendesak pemerintah untuk memublikasikan data kualitas udara secara berkala, menyampaikan informasi risiko kesehatan secara jelas, serta memastikan akses terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap.

Penelusuran sumber pencemaran juga harus dilakukan secara ilmiah. Sebaran asap yang terpantau di sejumlah wilayah tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan sumber kebakaran tertentu tanpa didukung bukti meteorologis, data kualitas udara, dan analisis yang relevan.

Di sisi lain, BEM Nusantara meminta agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada masyarakat di tingkat tapak, tetapi juga memeriksa aktivitas korporasi dan pengelolaan kawasan konsesi secara objektif. Setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan hutan dan lingkungan hidup harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Enam Tuntutan Bidang Lingkungan Hidup BEM Nusantara

Dalam pernyataan sikapnya, Bidang Lingkungan Hidup BEM Nusantara menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah:

  1. Evaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan pencopotan apabila terbukti terdapat kegagalan serius dalam pelaksanaan mandat pencegahan, pengawasan, dan penanganan karhutla.
  2. Transparansi data karhutla, mencakup luas lahan terbakar, lokasi kejadian, status kawasan, dugaan penyebab, perkembangan penyelidikan, serta hasil penegakan hukum.
  3. Pengawasan ketat terhadap kawasan konsesi dan wilayah rawan kebakaran, disertai pemeriksaan objektif dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
  4. Perlindungan masyarakat terdampak asap, melalui pemantauan kualitas udara, penyediaan layanan kesehatan, penyampaian informasi risiko, dan koordinasi antardaerah.
  5. Pemulihan ekosistem pascakebakaran, khususnya pada kawasan gambut dan habitat rentan, dengan target yang terukur serta pengawasan berkelanjutan.
  6. Evaluasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, guna memastikan pengelolaan hutan, pengendalian pencemaran, penanggulangan bencana, dan perlindungan kesehatan berjalan secara terpadu.

BEM Nusantara menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak cukup diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi, investasi, maupun pelaksanaan proyek strategis. Keberhasilan pembangunan juga harus tercermin dalam kemampuan negara menjaga kelestarian hutan, melindungi keanekaragaman hayati, menegakkan hukum, dan menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman kerusakan lingkungan.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, Bidang Lingkungan Hidup BEM Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui kajian, advokasi, konsolidasi gerakan mahasiswa, serta pengawasan kebijakan secara independen.

“Hutan bukan sekadar komoditas. Udara bersih bukan hak istimewa. Keselamatan rakyat bukan biaya yang boleh dikorbankan atas nama pembangunan.”

BIDANG LINGKUNGAN HIDUP BEM NUSANTARA

EVALUASI KEPEMIMPINAN! BENAHI TATA KELOLA! PULIHKAN HUTAN, LINDUNGI RAKYAT!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *