Kasat Lantas Polres Luwu Timur AKP Muh. Ali, S.Sos, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Luwu Timur agar mematuhi Larangan Pemasangan Perlengkapan Kendaraan (LPPK) yang tidak sesuai dengan teknis kelayakan jalan, ujarnya. Kamis, 25/01/2024.
Dimana sudah tercantum sesuai undang undang lalulintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pada pasal 58 dimana setiap kendaraan yang di operasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan kendaraan yang memang dapat mengganggu keselamatan dalam berlalu lintas.
Selain itu juga pada pasal 279 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi dengan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan dalam berlalu lintas, itu dapat dipidana dengan kurungan penjara selama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000. Tegas Muh. Ali
Selain itu juga sudah ada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 206 dimana dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kendaraan tempelan yang menyinarkan.
“Adapun lampu yang dilarang seperti cahaya kelap kelip selain Lampu petunjuk arah dan juga lampu isyarat peringatan bahaya, cahaya berwarna merah kedepan dan juga cahaya warna putih kebelakang, kecuali lampu mundur”,
Tetap ki patuhi aturan berlalu lintas, demi keselamatan diri dan tentunya demi keselamatan pengguna jalan lainnya, mariki kita ciptakan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” Tutup kasat Lantas Muh. Ali












